Sektor yang membuat NPL naik adalah transportasi, industri pengolahan, dan perdagangan
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian Pak Ical adalah besarnya beban ekonomi nasional yang harus ditanggung akibat kredit macet.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, jika pinjaman tanpa agunan dan akan berpotensi menjadi kredit macet tersebut bisa dikategorikan tindak pidana korupsi jika memenuhi dua syarat.
Panja pengawasan penegakan hukum Komisi III DPR RI telah melakukan RDP dengan pihak Kejaksaan Agung dan Polri.
Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU.
Amanat UU, Menteri Teten Minta Kredit Macet UMKM Dihapus